Di perusahaan tersebut terdapat puluhan ribu buruh yang bekerja. Industri tersebut bergerak di berbagai bidang, seperti tekstil, makanan, minuman farmasi, dan jasa.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno menyatakan pembayaran THR sudah tertuang dalam peraturan menteri tenaga kerja.
Perusahaan wajib menaati dengan membayar tunjangan tepat waktu. SPRI juga akan memantau secara langsung proses pembayaran di perusahaan. Selain itu, pihaknya membuka pengaduan dari para buruh apabila terjadi pelanggaran.
“SPRI Sukoharjo tetap melakukan pengawasan bersama Disnakertrans. Selain itu, kami juga siap menampung aduan buruh jika ada pelanggaran dalam pembayaran THR,” ucapnya.
(Raisa Adila)