Pada tanggal 16 Mei 2016 lalu, terdapat tujuh kontainer yang masuk melalui Terminal Mustika Alam Lestari, Tanjung Priok. Kontainer ini merupakan barang impor yang dilakukan oleh PT CSUB dari Australia dan Selandia Baru. Berdasarkan izin impor, seharusnya barang impor ini adalah pakan ternak.
"Izinnya enggak jelas. Dia memberitahukannya pakan ternak, sebenarnya kalau dia punya izin kan dia bilang aja dokumennya daging ya," ungkap Heru.
Bea Cukai pun merasa curiga terhadap barang bawaan yang terdapat dalam tujuh kontainer ini. Untuk itu, pada saat melakukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Bea Cukai segera menggeledah kontainer ini.
"Tanggal 21 (Mei) kami mendapatkan, dia masukkan PIB, pemberitahuan impor dokumen. Tanggal 26-nya kita lakukan interception atau pencegahan. Kita stop disitu dan kita lakukan pengecekkan. Dan ternyata betul ini adalah isinya jeroan," imbuh Heru.
Kemudian, dilakukan kajian analisis intelijen. Berdasarkan hasil analisis, importasi daging oleh PT CSUB dinilai ilegal karena importir memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah dan menyerahkan PIB yang memuat data yang tidak benar.