Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Barang-Barang Pindahan dari Luar Negeri yang Dilarang Masuk RI

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2025 |14:15 WIB
Ini Daftar Barang-Barang Pindahan dari Luar Negeri yang Dilarang Masuk RI
Ini Daftar Barang-Barang Pindahan dari Luar Negeri yang Dilarang Masuk RI (Foto: Bea Cukai)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan.

Aturan ini tentu berdampak langsung pada WNI yang kembali dari luar negeri dan warga negara asing yang pindah ke Indonesia. Lewat aturan baru tersebut, masyarakat yang hendak membawa barang pribadi seperti perabot rumah tangga, pakaian, atau elektronik saat kembali ke Tanah Air kini harus mengikuti ketentuan yang lebih ketat. 

1. Larangan Barang Pindahan dari Luar Negeri

Salah satu poin utamanya adalah larangan membawa kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor, sebagai bagian dari barang pindahan. Selain itu, barang-barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol juga tidak termasuk dalam barang yang dibebaskan dari bea masuk.

“Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/7/2025).

Jumlah barang juga akan menjadi perhatian. Jika jumlahnya dinilai tidak wajar untuk keperluan rumah tangga seperti membawa 10 kulkas atau 15 televisi maka pembebasan bea bisa ditolak.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement