4 Pengaruh Negatif Tax Amnesty versi Mantan DGS Bank Indonesia

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2016 18:01 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty atau pengampunan pajak diharapkan oleh pemerintah akan mampu memberikan pengaruh positif bagi negara. Akan tetapi, menurut mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution, keberadaan RUU tax amnesty justru disebut akan memberikan banyak pengaruh negatif.

Anwar mengungkapkan, setidaknya ada empat pengaruh negatif yang akan terjadi jika RUU tax amnesty disahkan pada September mendatang. Pertama, tax amnesty akan melemahkan administrasi perpajakan dan mengurangi penerimaan negara dari pajak.

"Investor tidak akan bersedia membeli SUN dan Sukuk negara tanpa adanya kepercayaan pemerintah untuk mampu meningkatkan penerimaannya agar dapat melunasi utangnya itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Kedua, semakin memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan akibat dari semakin buruknya rasio gini.

"Penerima tax amnesty itu harusnya memberikan dananya kepada dhuafa. Tax amnesty seperti baitul mal-nya orang Islam," jelas Anwar.

(Baca Juga: Tax Amnesty untuk Pengusaha Banyak Manfaatnya)

Ketiga, menimbulkan kecemburuan sosial dan rasial karena adanya persepsi kelompok non pribumi yang lebih banyak menikmati tax amnesty. Sebab, banyak usaha milik kelompok non pribumi ini ada di Indonesia, tapi pendapatan serta keuntungan usahanya lebih banyak diparkir di luar negeri. Kelompok ini sekaligus yang lebih banyak namanya tercantum dalam Panama Papers maupun yang menikmati skandal BLBI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya