Ini Maksud 1 Saham Merah Putih Pemerintah di Pertamina

Danang Sugianto, Jurnalis
Senin 20 Juni 2016 20:32 WIB
Ilustrasi pasar saham. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam rencana pembentukan holding energi, PT Pertamina (Perseroan) sebagai holding diharuskan untuk mencaplok saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Dikabarkan saham milik Pemerintah di PGN yang akan dihibahkan ke Pertamina, namun saham Pemerintah akan disisakan 1 persen.

Namun, Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius K. Ro membantah hal tersebut. Aloysius menjelaskan, yang dimaksudkan sisa saham Pemerintah di PGN merupakan saham dwi warna atau 'merah-putih'.

"Satu saham 'merah-putih' itu artinya saham yang memiliki hak veto. Artinya pemerintah masih memiliki kewenangan terhadap PGN," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2016).

(Baca Juga: Diakuisisi Pertamina, Saham Pemerintah di PGN Hanya Tersisa 1%)

Lebih jauh dia menjelaskan, karrna pemerintah masih memiliki saham 'merah-putih', maka meskipun Pertamina sebagai holding PGN, namun kewenangan Pergantian Direksi dan Komisaris masih dimiliki pemerintah. "Jadi tidak bisa serta merta misalnya Pertamina ganti PGN jadi jualan semen, tidak bisa," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya