Ini Maksud 1 Saham Merah Putih Pemerintah di Pertamina

Danang Sugianto, Jurnalis
Senin 20 Juni 2016 20:32 WIB
Ilustrasi pasar saham. (Foto: Okezone)
Share :

Aloysius menambah, terkait saham PGN yang akan dicaplok Pertamina merupakan saham yang beredar di pasar modal. "Jadi saham itu ada kriteria A,B,C,D. Berbeda saham 'merah-putih' dengan saham publik," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah saham PGN dicaplok oleh Pertamina maka akan tersisa 1 persen saham Pemerintah. Agar masih ada peran dari pemerintah terhadap PGN. Menurutnya, 1 saham 'merah-putih' akan menjadi kunci untuk menguasai strategic planning, RJPP.

Edwin menjelaskan, nantinya peralihan saham tersebut menggunakan metode inbreng peralihan saham PGN dengan bentuk penyertaan modal ke Pertamina. Metode tersebut telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk holding BUMN energi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya