Sammy mengakui, yang menjadi kesulitan penerapan aturan tersebut terjadi ketika pembangunan perumahan di suatu hamparan sudah dilakukan. "Katakanlan membangun perumahan di DKI yang harganya cukup tinggi, sementara harganya jual untuk (rumah MBR) sudah tinggi," ujarnya.
Hingga saat ini baik REI maupun asosiasi pengembang lainnya terus berkomunikasi dengan Kementerian PUPT dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menurut REI jika aturan tersebut bisa diimplementasikan di kabupaten dan provinsi yang sama, maka akan lebih mudah untuk dilakukan.
"Jika demikian, maka pengembangan bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dan bisa melakukan pembangunan yang berkelanjutan," ujarnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)