JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2016 mewajibkan pengembang properti untuk menerapkan hunian berimbang.
Pengembangan tersebut akan mewajibkan pengembang yang membangun rumah mewah juga turut membangun rumah menengah dan menengah bawah atau sederhana. (Baca juga: Aturan Soal Insentif Hunian Berimbang Perlu Diperjelas)
Menurut Managing Director PT Ciputra Surya Tbk Harun Hajadi, yang dikhawatirkan oleh pihaknya ialah membangun yang tidak ada pasarnya.
"Kalau sudah jadi rumah berimbang tapi yang mengkhawatirkan adalah kita membangun sesuatu yang pasarnya tidak ada, iya memang terbangun tapi tidak ada penghuninya kan sayang," kata Harun kepada Okezone.
Dia melanjutkan, selain pasar yang dikhawatirkan tidak ada, definisi dari aturan tersebut juga masih belum jelas, salah satunya rasio atau perbandingan pembangunan rumah yang diharuskan. (Baca juga: Soal Hunian Berimbang, Pemerintah Didorong Bentuk Badan Otonomi Perumahan)