JAKARTA - Pengembang rumah yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) berharap sanksi yang terdapat dalam aturan pembangunan hunian berimbang 1:2:3 untuk ditiadakan.
Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2013 yang digunakan sebagai acuan untuk menerapkan kebijakan pembangunan hunian berimbang.
Yang menjadi persoalan adalah adanya 1:2:3 di hamparan yang sama, yang artinya pengembang yang membangun 1 hunian mewah, harus membangun 2 unit rumah sederhana, 3 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tentunya memilihi harga bisnis yang berbeda.
Menurut Wakil Ketua Umum REI Sammy Luntungan, peraturan tersebut sebetulnya baik, agar kebutuhan perumahan dapat terpenuhi. Namun menurutnya PP tersebut susah untuk dilaksanakan.
"Faktnya kami bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan rumah. Tetapi tidak perlu ada sanki kita kan maunya membantu," ujar Sammy, dalam acara IDX Channel, Selasa (21/6/2016).