JAKARTA - Insentif yang ditujukan kepada para pengembang yang mampu melaksanakan pembangunan perumahan dengan pola hunian berimbang, dinilai perlu diperjelas aturannya.
"Insentifnya kan belum jelas aturannya, ya walaupun bagus juga, tapi harus diperjelas lagi," ujar Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo kepada Okezone, Jumat (8/4/2016).
Namun meski begitu, Apersi mendukung penerapan tersebut, selain itu dengan banyaknya anggota Apersi yakni para pengembang yang membangun rumah murah, pihaknya tidak mempersoalkan penerapan hunian berimbang. (Baca juga: Tidak Ada Pengawasan, Program Hunian Berimbang Tidak Jalan)
"Kita (Apersi) kebanyakan bangun rumah murah jadi tidak ada masalah di kita, yang wajib ini kan mereka yang banyak bangun rumah mewah," pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah menjanjikan insentif dan kemudahan perizinan bagi pengembang yang mampu melaksanakan pola hunian berimbang, dengan ketentuan perbandingan membangun satu rumah mewah, maka wajib juga membangun dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana. (Baca juga: Bangun Hunian Berimbang, Pengembang Dijanjikan Insentif)
Untuk sekedar diketahui, pola hunian berimbang merupakan amanat dari UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.