DPR Restui Hadirnya UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2016 13:28 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IV menyetujui dan siap mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjadi Undang-Undang penganti UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina.

Hadir dalam pembahasan RUU Karantina, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelauatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan pawa perwakilan Menkumham, Menpan dan RB, serta wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan, Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayatan hayati terbesar dan harus dimanfaatkan secara lestari. Untuk memenuhi pakan, pangan dan energi yang bertujuan mensejahhterahkan masyarakat.

Untuk itu, agar semua hayati seperti hewan, ikan dan tumbuhan benar bisa dimanfaatkan dan penggunanya berkelanjutan maka UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat segera diterbitkan.

"Dalam peresmiannya kami akan menyerahkan Daftar Investarisir Masalah (DIM) terkait karantina kepada pemerintah. Sehingga perlindungi hayati bisa segera diterapkan dan dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyat," ujar Daniel di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Rabu (22/6/2016).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya