Presiden Jokowi Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2016 10:46 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani empat Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Seperti dilansir Setkab, Jakarta, Kamis (23/6/2016), pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.

(Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Sebesar Gaji Bulan Juni)

“Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja,” bunyi Pasal 3 ayat (3a) tersebut.

Sementara Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni,” bunyi 4 ayat (1) PP tersebut.

Untuk THR, menurut PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.

Ketentuan pemberian THR sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1. Menteri; dan 2. Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian; d. Anggota DPRD; e. Hakim Ad Hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya