JAKARTA - Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) menagih realisasi aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) tepung terigu guna menciptakan persaingan sehat dari gempuran tepung impor.
Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang mengatakan, proses antidumping sudah final direkomendasikan kepada Menteri Keuangan. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait antidumping sampai hari ini sudah tertunda dua bulan.
”Kita menunggu apakah ada bermacam-macam argumentasi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan terkait anti dumping. Saya takut kalau PMK dikeluarkan menjelang Lebaran, harga jadi naik,” ujarnya di Jakarta.
Menurutnya, inti dari kebijakan BMAD adalah fair trade, terutama bagi industri baru. ”Daftar negara masih tetap sama, yaitu Turki, Sri Lanka, India, Ukraina,” imbuhnya.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, penyelidikan antidumping sudah sangat jelas mengindikasikan adanya dumping dari negara-negara yang dianggap melakukan dumping yaitu Turki, Sri Lanka, India, dan Ukraina.
”Indikasinya sangat jelas, harga terigunya lebih rendah dari harga gandum. Jadi, sebenarnya perlakukan untrade fair dibenarkan untuk dilakukan treatment terutama bagi suatu penalti,” ujarnya.