Manfaat Tax Amnesty Disosialisasikan di Singapura

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2016 18:33 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur.

“Pemerintah telah menegaskan, tidak akan ada lagi Tax Amnesty setelah ini. Selain itu, Tax Amnesty juga perlu difahami tidak berlaku hanya untuk wajib pajak korporasi besar. Fasilitas ini juga berlaku pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta bagi wajib pajak individu. Program Tax Amnesty ini akan memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang akan membawa asetnya ke dalam negeri, berupa insentif yang sangat menarik, yang tergantung pada periode pelaporannya,” ujar Panji dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Disamping itu, Panji menuturkan, BNI siap memaksimalkan perusahaan anak yang lengkap untuk membantu para wajib pajak menyalurkan dana repatriasi pada berbagai instrumen keuangan yang disiapkan perbankan, sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty.

BNI menyediakan instrumen-instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi Tax Amnesty ini. Produk dan jasa andalan BNI antara lain, Agen Trustee, Bank kustodi, Produk treasury, Wealth Management, hingga Asset Management.

Pada acara tersebut, para pembicara yang memberikan penjelasan terkait fasilitas Tax Amnesty adalah Robert Pakpahan dan Yustinus Prastowo. BNI sebagai salah satu bank BUMN dan juga Bank Persepsi di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya