JAKARTA - UU Tax Amnesty akan digugat oleh Yayasan Satu Keadilan bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Terdapat sedikitnya 21 alasan bagi SPRI untuk dapat segera menggugat UU yang baru saja disahkan pada akhir bulan Juni ini.
Namun, gugatan ini tidak membuat khawatir Direktorat Jenderal Pajak terhadap pelaksanaan program pengampunan pajak ini. Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, hal ini merupakan sesuatu yang biasa di negara demokrasi seperti Indonesia.
"Ya enggak apa-apa, negara demokrasi kok. Ya boleh aja," kata Ken saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Namun, Ken mengingatkan sang penggugat terkait kepatuhan pajak selama ini. Menurut Ken, gugatan sah-sah saja dilakukan, asalkan sang penggugat patuh terhadap pajak.
"Cuma begini yang menggugat harus paham juga SPTnya udah bener apa enggak, jujur apa enggak. Udah gitu aja," tutupnya.
(Fakhri Rezy)