Truk Dilarang Beroperasi, Perusahaan Logistik Rugi Rp20 Miliar

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 12 Juli 2016 18:01 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah dua hari waktu pelarangan operasional truk atau kendaraan selama arus mudik hingga arus Lebaran 2016. Dari aturan tersebut, batas pelarangan operasional truk sampai 12 Juli 2016.

Menanggapi hal tersebut, Managing Direktor PT Eka Sari Lorena Transport Tbk (LRNA) Eka S Lorena Soerbakti mengatakan, penambahan waktu pelarangan operasional truk bagi perusahaan logistik tentu ada kerugian. Namun, sebagai pelaku usaha harus mengerti, karena penambahan waktu pelarangan operasional truk karena begitu macetnya arus mudik Lebaran lalu.

"Kebijakan tersebut kesannya mendadak ya. Saya musti hitung sama truk yang besar. Saya bukan Ketua Organda ya kan, sudah pensiun. Pasti lebih dari Rp20 miliar dalam dua hari. Namun per harinya ga sampe segitu ya," ujarnya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Menurutnya, Rp20 miliar dalam skala bisnis memang masih kecil. Tapi itu ter minimum atau kerugian dari pelarangan tersebut.

"Kalau perusahaan gede sih mungkin tidak gitu berat. Tapi kalau perusahaannya tidak cukup besar itu cukup lumayan. Lumayan itu tidak beroperais dua hari," terangnya.

Sementara itu, Eka menambahkan, meski ada penambahan waktu pelarang operasional selama dua hari perusahaannya sudah menyiapkan beberapa strategi. Salah satunya, dengan Bus Wagon.

"Jadi kita masih bisa jalan, meski truknya memang tidak boleh jalan. Kami banyak pegang online bisnis jadi mohon maaf ada pengurangan pendistribusian barang juga," tuturnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya