JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) sebesar 5 persen atau menjadi 85 persen, sehingga uang muka atau down payment (DP) rumah menjadi sebesar 15 persen.
Ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada Agustus mendatang. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para pemburu rumah terutama rumah non-subsidi. (Baca juga: DP Rumah Turun, REI: Menggairahkan Pasar Properti)
Dari data yang berhasil dihimpun oleh Okezone, penurunan DP rumah akan mengalami penurunan sesuai dengan ukuran atau tipe rumah baik landed house atau rumah tapak maupun rumah susun atau rusun.
Untuk rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi akan dibebankan uang muka sebesar 15 persen dari harga rumah, sedangkan rumah tapak kedua dan ketiga masing-masing 20 persen dan 25 persen. (Baca juga: DP Rumah Turun Jadi 15% Dongkrak Demand Perumahan)
Ketentuan tersebut juga berlaku sama untuk rumah susun, untuk rusun dengan luas lebih dari 70 meter persegi dijatuhkan DP sebesar 15 persen untuk rumah pertama. Sedangkan rusun tipe 21-70 meter persegi dikenakan uang muka sebesar 10 persen, rusun kedua 15 persen, dan rusun ketiga sebesar 20 persen.
Berikut adalah tabel besaran rasio LTV dari Bank Indonesia yang akan mulai berlaku pada Agustus 2016.