Menteri ESDM Masih Pelajari Divestasi Saham Newmont

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2016 13:45 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM tetap mewajibkan PT Newmont Nusa Tenggara melakukan divestasi saham. Meskipun sudah tidak lagi berstatus sebagai perusahaan asing sejak PT Medco Energy Internasional Tbk (MEDC) mengakuisisi 82,2 persen saham Newmont.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, semua masih dipelajari, dan ini akan disesuaikan dengan persyaratan dan regulasi yang ada.

"Kita masih pelajari dulu. Kita lihat semua persyaratannya. Tapi itu transaksi yang baik karena nasional masuk ke dalam industri memang seharusnya kita sudah lebih berperan," tutur Sudirman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

(Baca Juga: Tanggapan Komut Medco Soal Divestasi Saham Newmont)

Sebelumnya, Komisaris Utama MEDC M Lutfi mengatakan, divestasi saham merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Namun, belum diketahui kapan divestasi saham akan dilakukan.

"Kita kan dibeli sama orang Indonesia. Jadi karena divestasi itu adalah bagian daripada Indonesianisasi," terang Lutfi.

PT Amman Mineral Internasional telah mengakuisisi 82,2 persen saham Newmont Nusa Tenggara. Pembelian saham ini dilakukan melalui Newmont Mining Corporation, Sumitomo Corporation, PT Multi Daerah Bersaing dan PT Masbaga Indonesia.

Selanjutnya, PT Medco Energy Internasional Tbk kemudian memutuskan untuk membeli saham AMI dengan nilai USD2,6 miliar.

"Ini kan 82 persen akan menjadi milik konsorsium Amman Mineral yaitu Medco International dengan API Investment," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya