JAKARTA - Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, penerimaan negara dari sektor perpajakan diprediksi kurang Rp219 triliun dari target yang ditetapkan pada APBNP 2016.
Sri Mulyani menyebutkan, penurunan penerimaan negara dari sektor perpajakan tersebut lebih dikarenakan jatuhnya harga komoditas seperti migas, batubara, sawit dan komoditas pertambangan lainnya.
"Ini dikarenakan basis penghitungan target penerimaan pajak di 2016 yang disetujui DPR di APBNP itu basisnya masih menggunakan angka ekonomi yang cukup tinggi yaitu target penerimaan dua tahun sebelumnya dari 2014-2015," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/8/3016).
Sri Mulyani mengatakan, pada 2014 realisasi penerimaan negara dari sektor pajak itu kira-kira Rp100 triliun di bawah target yang telah ditetapkan. Bahkan, pada 2015 realisasi penerimaan pajak Indonesia berdasarkan LKPP sebesar Rp248,9 triliun lebih kecil dari yang direncanakan.
"Oleh karena itu, tahun ini di 2016 berdasarkan kemungkinan penerimaan negara dari sisi pajak yang diperkirakan akan kurang sekitar Rp219 triliun," tambahnya.
[Baca juga: Sri Mulyani Kaji Ulang Penerimaan Pajak 2016]
Kendati demikian, lanjut Sri Mulyani, pemerintah kabinet kerja akan melakukan revisi APBN 2016 dengan memangkas anggaran sebesar Rp133,8 triliun yang berasal dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp65 triliun dan anggaran dana transfer ke daerah sebesar Rp68,8 triliun.
Lalu target defisit anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 melebar menjadi 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target defisit dalam APBNP 2016 sebesar Rp296,7 triliun, atau 2,35 persen dari PDB.
Meski defisit anggaran mengalami perubahan, asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sebesar 5,2 persen, inflasi empat persen, SBN 5,5 persen, harga minyak USD40 per barel , dan lifting minyak 820 ribu barel atau tetap sama dengan yang diasumsikan di APBNP, dan lifting gas 1.150 barel setara minyak per hari.
Hanya asumsi nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang direvisi menjadi Rp13.300 per USD, dari yang sebelumnya Rp13.500 per USD.
(Raisa Adila)