Yogyakarta Syaratkan IMB untuk Konstruksi Papan Reklame

Antara, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2016 21:16 WIB
Ilustrasi
Share :

"IMB yang sudah diterbitkan berlaku satu bulan dan bisa diperpanjang satu bulan lagi. Jika tidak ada pembangunan reklame, maka IMB akan dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Konstruksi reklame berukuran besar, lanjut dia, diperkirakan mampu bertahan dalam kondisi baik selama 10 tahun dan IMB bisa diperpanjang jika dalam pengujian dinyatakan dalam kondisi baik.

Untuk sekadar diketahui, terdapat 55 papan reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, maka seluruh papan reklame berukuran besar di Kota Yogyakarta sudah habis masa izinnya pada 18 Mei.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya