Kejar PMK Tax Amnesty, Sri Mulyani Kerja Non Stop

Hendra Kusuma, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2016 14:37 WIB
Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Kendati demikian, Mantan Managing Director Bank Dunia ini menyampaikan, mengenai investasi bagi dana-dana repatriasi tidak mesti dapat dilakukan pada saat ini juga. Adapun, jika ada yang melakukan deklarasi, kemudian membayar tebusan, dananya juga harus ditahan selama tiga tahun.

"Jadi tidak perlu harus semuanya sekarang, tapi tidak berarti bahwa saya akan menunda. Jadi saya akan bekerja secepat mungkin, supaya saya punya kepastian. Tapi saya akan juga cukup perlu koordinasi dengan instansi-instansi tadi, seperti Bank Indonesia, OJK, dari sisi pasar modal," kata dia.

"Supaya mereka juga sama dan sinkron, karena kita tidak ingin keluar peraturan dan kemudian mereka bicara berbeda-beda. Kan itu malah menimbulkan masalah kepercayaan lagi. Mereka tidak perlu harus hari ini, saat deklarasi harus tahu mengenai itu. Karena waktunya sebetulnya masih sangat bisa ditunda sampai akhir Desember, tapi kita coba untuk siap minggu depan," tandasnya.

(Raisa Adila)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya