BANDUNG – Peroses hukum 28 kasus pidana perpajakan untuk sementara waktu dihentikan selama program pengampunan pajak atau tax amnesty berlangsung.
Bahkan kasusnya akan benar-benar dihentikan jika wajib pajak mendeklarasikan total hartanya dan membayar uang tebusan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan, ke-28 kasus pidana perpajakan yang dihentikan sementara itu sejauh ini baru sampai pada tahap pemberkasan dan permulaan penyelidikan.
“Kebanyakan mereka melakukan manipulasi faktur atau menggunakan faktur fiktif. Sejauh ini baru satu wajib pajak yang ikut tax amnesty,” kata Yoyok kepada wartawan di sela-sela sosialisasi tax amnesty kepada jajaran kejaksaan di Jabar yang berlangsung di Hotel Four Point, Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, kemarin.
Kalau hingga batas akhir program tax amnesty pada Maret 2017 mendatang, para wajib pajak tersebut tak mengikuti tax amnesty, tandas dia, pihaknya segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian di limpahkan ke kejaksaan. “Mereka harus memanfaatkan tax amnesty ini. Kalau tidak kami akan menyerahkannya ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti setelah berkas lengkap atau P21,” tandas dia.
Yoyok mengemukakan, dengan Undang-undang Nomor 11/2016 tentang Tax Amnesty, negara melepas haknya untuk menagih apa yang harus di penuhi wajib pajak. Harta yang selama ini tidak terlaporkan akan jadi masalah jika tidak memanfaat kan tax amnesty.
“Di Tasikmalaya ada seorang pengusaha jasa WC umum yang punya rumah tiga tingkat, ada lift-nya pula. Atau di Garut ada PNS yang punya harta tak terlaporkan karena usaha berbasis online-nya. Masih banyak lagi data yang sudah kami pegang yang akan jadi masalah jika wajib pajak tidak segera melaporkannya ke KPP terdekat,” tutur Yoyok.
Sejak tax amnesty digulirkan pada Juli lalu, ungkap dia, Kanwil DJP Jabar I telah menerima 637 wajib pajak yang mengikuti program yang dibagi tiga periode tersebut. Total sudah ada Rp74,59 miliar uang tebusan yang terkumpul dari Rp3,95 triliun yang dideklarasikan wajib pajak.