28 Kasus Hukum Pajak Ditangguhkan

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2016 11:04 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

“Dari dana sebesar itu, sekitar 20 persen di antaranya merupakan dana yang disimpan di luar negeri. Saya harap lebih banyak lagi wajib pajak yang ikut tax amnesty ini karena di atas 30 September sudah beda lagi tarifnya, yakni 3 persen,” ungkap dia. Sementara itu dalam kesempatan sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya akan mengamankan dan mengawal program tax amnes sebagaimana arahan Jaksa Agung.

Untuk itu Untung mengimbau wajib pajak memanfaatkan program tax amnesty ini. “Selaku penuntut umum kami menunggu hasil penyidikan, dengan tax amnesty ketentuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan betul oleh wajib pajak. Karena setelah batas final akhir Maret 2017 ya nanti kami akan berbicara langkah represif penegakan hukum yang artinya wajib pajak yang tidak patuh akan kena sanksi pidana,” terangnya.

Namun begitu, sebagaimana UU Nomor 11/2016 tentang tax amnesty, tegas Untung, selama program tax amnesty berlangsung wajib pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana perpajakan.

“Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan, penghentian proses penyidikan, jaminan rahasia di mana data pengampunan pahak tak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tidak pidana lain, serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta,” tegas dia.

Diketahui, pendaftaran tax amnesty di seluruh Indonesia mulai dibuka sejak Senin (18/7) lalu di kantor pelayanan pajak (KPP), termasuk Kanwil DJP Jabar I, baik untuk layanan repatriasi (penarikan dana dari luar negeri) maupun deklarasi (pelaporan aset). Persyaratan pertama, pendaftar pengampunan pajak harus memiliki NPWP dan tak sedang menghadapi proses peradilan di bidang perpajakan.

(Raisa Adila)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya