Hal di atas tentu menjadi sebuah langkah yang akan sangat membantu 2 pihak untuk melakukan kerjasama atau membuat sebuah perjanjian bisnis yang memiliki sebuah “jalan tengah” yang menjamin perjanjian tersebut bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
2. Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
3. Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.