JAKARTA - Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, terdapat sedikitnya 7 alasan dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Utamanya adalah masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak.
"Tax complience ini selama in rendah karena, satu, masyarakat tidak taat pada UU perpajakan. Kedua, kurang percaya pada aparat pajak. Lalu ketiga, ada masyarakat yang masih mencoba-coba, bayar pajak," ujarnya di Ruang Rapat Badan Anggaran, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Selanjutnya, pajak masih belum menjadi budaya. Bahkan, Ken menggambarkan masyakarat Indonesia lebih takut tidak memiliki SIM dibandingkan tidak memiliki NPWP.