Masih Banyak Aset WNI di Luar Negeri

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 03 Oktober 2016 11:11 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA – Program amnesti pajak (tax amnesty) periode pertama telah berakhir Jumat (30/9) lalu. Pemerintah optimistis deklarasi harta, repatriasi, dan uang tebusan akan terus meningkat seiring pelaksanaan amnesti pajak pada periode kedua dan ketiga.

Selain bersumber dari wajib pajak badan, potensi peningkatan berasal dari aset-aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan mendorong lebih banyak WNI yang memiliki harta di luar negeri untuk mendeklarasikan atau merepatriasi hartanya.

“Ya pokoknya selama itu dikejar dan diupayakan secara konsisten, kita juga melihat bahwa masih banyak aset di luar negeri yang mungkin harus perlu di-declare,” ujar Bambang di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, kemarin. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, per Jumat (30/9) pukul 18.00 WIB, dari total harta deklarasi dan repatriasi Rp3.516,5 triliun, sebagian besar disumbang oleh deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.444 triliun (69,5 persen).

Adapun deklarasi luar negeri Rp937,1 triliun (26,6 persen) dan repatriasi Rp135,4 triliun (3,9 persen). Jumat 30 September 2016 lalu merupakan batas akhir program amnesti pajak periode pertama. Periode pertama yang berlangsung sejak Juli 2016 ini memberikan kesempatan paling menarik bagi wajib pajak lantaran menawarkan tarif tebusan terendah.

Seperti diberitakan, pelaksanaan program amnesti dibagi menjadi tiga periode dengan masing-masing tiga bulan. Pada periode pertama, tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri ditetapkan 2 persen. Pada periode kedua dan ketiga meningkat masing-masing menjadi 3 persen dan 5 persen. Adapun tarif tebusan deklarasi luar negeri pada periode pertama 4 persen, yang kemudian meningkat menjadi 6 persen dan 10 persen pada periode kedua dan ketiga.

Bambang Brodjonegoro mengapresiasi kerja keras Direktorat Jenderal Pajak atas pencapaian program amnesti pajak periode pertama. Menurutnya, pencapaian itu mematahkan pandangan pihak-pihak yang meremehkan program tax amnesty. “Artinya kan ternyata jauh di atas perkiraan banyak orang. Jadi artinya pertama, menambah penerimaan tahun ini, kedua, tax base wajib pajak baru atauwajibpajakyanglebihbenar catatan hartanya, dan ketiga menciptakan hubungan yang lebih baik antara otoritas pajak dan wajib pajak,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya