Pentingnya Sinergi untuk Percepatan Program Sejuta Rumah

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2016 11:48 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

Terkait kemudahan perizinan, Jambi menurutnya adalah salah satu yang kota yang memberikan pelayanan kemudahan perizinan yang baik , dengan adanya Peraturan Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menggratiskan biaya IMB untuk rumah bersubsidi.

“Jambi sudah baik, malah sudah lebih dulu melakukan kemudahan perizinan, dengan adanya Peraturan walikota yang menggratiskan IMB untuk perumahan bersubsidi” ungkap Maurin.

Wali Kota Jambi HSY Fasha dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya menggratiskan IMB bagi perumahan bersubsidi, selain itu pihaknya juga mewajibkan pengembang yang akan melakukan pembangunan perumahan untuk melakukan penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) dan melakukan proses balik nama sertifikat atas nama Pemkot Jambi yang dilampirkan bukti setoran PSU dari Badan Pertanahan Kota Jambi.

“Dengan adanya Peraturan Walikota tersebut, Hasilnya saat ini terdapat 54 lokasi perumahan yang telah menyerahkan PSU nya Ke Pemerintah Kota Jambi seluas 33 ha dari total luas perumahan sekitar 94 ha," tuturnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya