2 TAHUN JOKOWI-JK: Jatuh Bangun Kejar Target Pajak

Dedy Afrianto, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2016 12:38 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tak terasa dua tahun sudah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, pada 20 Oktober 2014. Masyarakat pun memiliki harapan baru untuk mencapai kesejahteraan di berbagai sektor.

Menjawab cepat berbagai harapan dari masyarakat, Jokowi pun memiliki program andalan yang sekaligus menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Sebut saja proyek infrastruktur, tol laut, pembangunan daerah pinggiran, hingga banyak lagi program yang telah ditelurkan dari Nawacita ala Jokowi-JK.

Tak khayal, program ini pun membutuhkan dana yang tak sedikit. Untuk mencapai target pembangunan, penerimaan pajak pun menjadi andalan utama pemerintah.

Alih-alih menurunkan target, Jokowi justru meningkatkan target penerimaan. Peningkatan target ini dilakukan saat ekonomi global mengalami krisis.

"Memang dalam beberapa tahun terakhir target pajak selalu di atas ekspektasi. Padahal ekonomi global belum sepenuhnya pilih," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati kepada Okezone.

Sebagai catatan, pada 2014, rencana penerimaan dalam APBN-P 2014 dipatok sebesar Rp1.635,4 triliun. Hanya saja, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (6 Januari 2016), realisasi pendapatan negara tercatat mencapai Rp1.537,2 triliun atau 94 persen dari target.

Dari jumlah pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.143,3 triliun atau 91,7 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.246,1 triliun.

Pencapaian pajak ini disebut-sebut sebagai yang terendah dalam 25 tahun terakhir. Hal tersebut dipengaruhi oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi pada sektor industri pengolahan dan sektor pertambangan, pelemahan impor, serta penurunan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di pasar internasional.

Namun, kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan capaian yang baik dengan realisasi sebesar Rp390,7 triliun atau 101,0 persen dari target dalam APBN-P 2014 yakni sebesar Rp386,9 triliun. Lebih tingginya realisasi tersebut terutama bersumber dari penerimaan PNBP sumber daya alam (SDA) minyak dan gas (migas).

Kementerian Keuangan pun mencatat, seluruh target PNBP dalam APBNP tahun 2014 terlampaui, kecuali penerimaan SDA nonmigas yang berasal dari mineral dan batu bara (minerba) serta kehutanan.

Gagalnya capaian pajak pada 2014, tampaknya tak membuat pemerintah jera. Pada 2015, Presiden Joko Widodo mematok target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.489,3 triliun. Meskipun sempat direvisi dari target awal, raihan penerimaan juga gagal mencapai target.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (5 Januari 2016) realisasi pendapatan negara tahun anggaran 2015 tercatat mencapai Rp1.491,5 triliun atau mencapai 84,7 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yakni sebesar Rp1.761,6 triliun.

Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.235,8 triliun atau 83 persen dari target APBN-P 2015 yakni sebesar Rp1.489,3 triliun.

Seperti diketahui, melambatnya pertumbuhan ekonomi pada 2015 telah berdampak terhadap penerimaan perpajakan, terutama sektor industri pengolahan dan pertambangan.

Selain itu, realisasi penerimaan perpajakan pada 2015 juga dipengaruhi oleh melemahnya impor dan harga-harga komoditas, khususnya yang menjadi ekspor utama Indonesia, yaitu minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan komoditas pertambangan.

Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2015 tercatat sebesar Rp252,4 triliun atau 93,8 persen dari target APBN-P 2015 yakni sebesar Rp269,1 triliun.

Lebih rendahnya realisasi PNBP ini terutama disebabkan oleh turunnya pendapatan sumber daya alam (SDA) migas serta pertambangan mineral dan batubara (minerba), karena turunnya harga komoditas batu bara di pasar internasional.

Buntut Panjang Gagalnya Pencapaian Pajak

Masih di akhir 2015. Jelang tutup tahun, publik dikejutkan oleh mundurnya Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Mundurnya Sigit disinyalir lantaran penerimaan pajak yang masih jauh dari target.

Hal ini pun turut menjadi perhatian utama publik. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut mengkritik tingginya target pajak yang dibebankan kala itu.

"Kita tahu pajak turun, enggak capai target, ada dua jawaban di situ. Pertama ketinggian (targetnya)," kata JK di Gedung Kementerian Keuangan pada akhir 2015.

Sebagai pengganti, Ken Dwijugiasteadi pun ditunjuk sebagai Plt Dirjen Pajak. Tak lama berselang, tepat pada 1 Maret 2016, Ken resmi dilantik sebagai Dirjen Pajak. Tugas berat pun menanti.

Setelah mengalami serangkaian revisi, target pajak pada 2016 dipatok sebesar Rp1.355,2 triliun. Ken juga diberi tanggung jawab khusus untuk meningkatkan tax rasio Indonesia yang hingga saat ini pun masih kalah jauh dibandingkan negara tetangga.

Beberapa Upaya Pencapaian Target Pajak

Tepat pada 2016, ekonomi Indonesia menjadi sorotan global. Salah satu penyebabnya adalah karena disahkannya UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak oleh DPR RI.

Penerapan UU Tax Amnesty ini turut menjadi perhatian dunia karena kembalinya Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan setelah sebelumnya menjabat sebagai managing director Bank Dunia. Secercah harapan pun muncul untuk ekonomi Indonesia yang cukup terdampak krisis ekonomi global.

Di tangan Sri Mulyani, tax amnesty diharapkan dapat menjadi tumpuan utama pemerintah untuk mencapai target penerimaan.

Setelah menggantikan Bambang PS Brodjonegoro, Sri Mulyani pun segera tancap gas untuk menggenjot penerimaan. Kendati digugat oleh berbagai pihak, Sri Mulyani bersama jajaran terkait pun memutuskan untuk merapatkan barisan demi memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Memang, pada era kepemimpinan Bambang Brodjonegoro, beberapa upaya telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan, di antaranya melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Namun, pada era Sri Mulyani, berkat adanya tax amnesty yang juga dilahirkan oleh Bambang Brodjonegoro, pemerintah pun seolah memiliki energi tambahan untuk mencapai target penerimaan.

Dengan target penerimaan sebesar Rp165 triliun dari program tax amnesty, berbagai upaya telah dilakukan, antara lain sosialisasi hingga ke luar negeri. Alhasil, pengusaha kelas kakap pun ikut serta dalam program pengampunan pajak ini.

"Kalau kita lihat memang ini adalah cara untuk meningkatkan penerimaan. Apalagi tahun 2017 ada defisit keseimbangan primer. Jadi ya mau enggak mau tax amnesty harus digenjot juga," kata Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih.

Kini, program tax amnesty mulai berbuah hasil. Sepanjang periode pertama, Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa total uang tebusan berdasarkan SPH (surat pernyataan harta) yang mencapai Rp89,1 triliun. Adapun total tebusan berdasarkan SSP (surat setoran pajak) yakni sebesar Rp97,2 triliun.

Presiden Joko Widodo pun memberikan apresiasi yang besar kepada petugas pajak dan wajib pajak yang telah ikut serta dalam program pengampunan pajak ini. Namun, pemerintah diminta tak berpuas diri karena masih adanya periode kedua dan ketiga dalam program pengampunan pajak tersebut.

"Saya mengingatkan bahwa ini adalah tahapan pertama. Masih ada tahapan kedua, masih ada tahapan ketiga yang bisa diikuti lagi oleh wajib pajak," tutur Jokowi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak belum lama ini.

Program tax amnesty ini juga berdampak pada tingginya penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2016 telah mencapai Rp767,2 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arshal juga mengatakan, capaian realisasi penerimaan pajak tersebut juga meningkat sekira 15 persen jika dibandingkan realisasi penerimaan pajak di periode yang sama di tahun sebelumnya.

Hingga akhir tahun, pemerintah pun optimis target penerimaan akan segera tercapai. Menurut Sri Mulyani, ada lima cara yang dapat dilakukan untuk mencapai penerimaan.

Adapun lima tahap untuk mencapai target pertumbuhan pajak ini adalah sebagai berikut:

1. Peningkatan tax base dan kepatuhan wajib pajak melalui kebijakan pengampunan pajak, ekstensifikasi, dan penguatan basis data. Perpajakan, intensifikasi, dan implementasi konfirmasi status wajib pajak bagi pelayanan publik;

2. Pemberian insentif perpajakan untuk meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri;

3. Perbaikan regulasi perpajakan;

4. Pengenaan cukai atau pajak lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externality;

5. Mengarahkan perpajakan internasional untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan, dan perlindungan industri dalam negeri.

Tak lama lagi, 2016 akan berakhir. Pemerintah dalam RAPBN 2017 mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.736,3 triliun.

Secara rinci, target penerimaan pajak ini terdiri atas pajak nonmigas sebesar Rp1271,7 triliun, PPh nonmigas Rp751,8 triliun, PPN Rp489,3 triliun, PBB Rp17,3 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp8,7 triliun. Secara keseluruhan, pertumbuhan pajak adalah sebesar 9,3 persen pada 2017.

"Penerimaan ini akan tercapai jika tax amnesty terus digenjot. Maka pemerintah perlu melakukan strategi jemput bola agar wajib pajak ikut tax amnesty. Masih ada kesempatan selama tiga bulan pertama 2017 (hingga akhir program tax amnesty pada Maret 2017) untuk menggenjot penerimaan," kata pengamat pajak Roni Bako.

Kini, setelah melalui liku yang cukup panjang untuk mencapai penerimaan pajak, sudah sepatutnya pemerintah melakukan evaluasi lebih dalam, khususnya dalam upaya mencapai target penerimaan dari wajib pajak orang pribadi.

Pemerintah pun kini telah memiliki modal yang cukup besar untuk mencapai hal tersebut. Melalui program tax amnesty, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, sepanjang tax amnesty bergulir hingga saat ini, telah terdapat 15.856 wajib pajak (WP) baru yang selama ini belum pernah terdeteksi oleh Ditjen Pajak.

Jika dibandingkan dengan data sepanjang periode 2015-2016, perolehan WP baru masih jauh lebih banyak pada periode I tax amnesty yang hanya bergulir tiga bulan. Sebab, total WP baru pada 2015-2016 hanya mencapai 10.890 orang.

Bukan hanya itu, tax amnesty juga mampu menertibkan 66.586 WP yang sebelumnya tidak taat dalam pembayaran pajak. Sri Mulyani pun berharap agar WP baru ini dapat menambah penerimaan negara dalam jangka panjang.

Lantas, apakah target penerimaan tahun-tahun yang akan datang dapat tercapai berkat tax amnesty? (dng)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya