Transportasi Online dan Konvensional Lupa Penuhi Standar Pelayanan Minimal

Hendra Kusuma, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2016 16:54 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia wilayah DKI Jakarta Achmad Izzul Waro menilai, ada hal penting yang telah dilupakan para pelaku transportasi, baik konvensional maupun juga dengan kendaraan berbasis aplikasi.

Sejak munculnya transportasi beraplikasi, seharusnya menjadi titik awal para pelaku kendaraan konvensional meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Sebenarnya kalau mau jujur ke UU Nomor 22 itu ada SPM yang wajib harus dipenuhi tidak perduli dia online, umum dan lainnya, itu yang harus dipenuhi, realisasi dari kewajiban SPM tersebut," kata Izzul di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Izzul melanjutkan, munculnya transportasi berbasi online juga selalu dipermasalahkan oleh pelaku transportasi konvensional, yang pada akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Permen Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Namun, pada kenyataannya payung hukum tersebut masih dipermasalahkan oleh para pelaku transportasi online, yang mana harus mengikuti uji KIR, dan membentuk koperasi, serta tidak lagi mangkal dipinggir jalan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya