Gaji PNS Naik di 2017? Kemenkeu: Tunggu Persetujuan Jokowi

Dedy Afrianto, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2016 09:06 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

"Realisasi baru di saya. Perencanaan di anggaran. Tapi kalau itu sudah disetujui di anggaran, kan itu nanti masuk ke dalam UU APBN. Lalu ada Perpres. Di dalam Perpres itu nanti akan mengatur berapanya, dan kapan," kata Marwanto saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Nantinya, rencana ini akan kembali dibahas bersama jajaran terkait lainnya. Sebab, sekalipun telah UU APBN 2017 telah diketok palu, namun masih terdapat beberapa proses sebelum anggaran kenaikan uang lauk pauk PNS dicairkan. Sehingga, belum dipastikan kapan rencana kenaikan ini akan direalisasikan.

"Kalau sudah di taruh di putuskan di Paripurna, diputuskannya di Ditjen Anggaran. Nanti kalau sudah pencairan baru di kita untuk pencairan," tutupnya.

Seperti diketahui, DPR RI melalui sidang paripurna masa persidangan I Tahun sidang 2016/2017 telah menyepakati UU APBN 2017. Salah satu sektor yang disepakati adalah anggaran belanja, yaitu mencapai Rp2.080,5 triliun.

Anggaran belanja ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.315,52 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp764,92 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya