”Aksi mogok keluar dari pabrik, menghentikan produksi, dan konvoi menutup jalan arteri, jalan tol menuju Istana,” kata Sumirat kemarin. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengapresiasi keputusan gubernur dalam menetapkan UMP DKI berdasarkan PP No 78 Tahun 2015.
Sebab PP tersebut mengatur formula baku yang sama-sama menguntungkan. PP itu merupakan dasar hukum yang sah dan telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan hitungan dari peraturan tersebut, UMP DKI meningkat sekitar 8,11% dari UMP 2015 sebesar Rp3,1 juta. ”Pertumbuhan ekonomi nasional 5,04% ditambah inflasi nasional 3,07% dikalikan UMP berjalan Rp3,1 juta. Hasilnya Rp251.040.
Jadi UMP DKI 2017 Rp3.355.750,” paparnya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, besaran UMP DKI 2017 sudah sesuai dengan aturan pemerintah yang harus diikuti dan dijalani. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga meminta buruh tidak melakukan mogok nasional lantaran merugikan pribadi dan perekonomian nasional.
”Saya sudah berupaya meminta pakai KHL, survei formula lama dengan mengirimkan surat ke Kemenaker, tetapi ditolak karena harus sesuai aturan,” ucapnya. (Koran Sindo/Bima Setiyadi)
(Rani Hardjanti)