Menaker Masih Proses Revisi Aturan Pencairan JHT

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Selasa 08 November 2016 13:47 WIB
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, revisi aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, masih terus diproses. Saat ini tahapannya masih berada dalam tingkat koordinasi lintas sektor/kementerian untuk diselaraskan.

"Intinya (revisi JHT) lagi diproses. Dikoordinasikan lintas sektoral. Saya belum cek posisinya di mana, tapi intinya masih diproses," ucapnya saat ditemui dalam acara 5th Asian Corporate University Summit 2016 di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Para peserta JHT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat langsung mencairkan dana JHT-nya. Namun, menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, jika aturan ini terus dilakukan, maka jumlah antrean pekerja yang ingin menarik dana JHT akan terus meningkat.

Untuk itu, pihaknya merekomendasikan agar syarat pencairan JHT dikembalikan menjadi lima tahun ditambah enam bulan. Ini seperti aturan sebelumnya yang berjalan dari awal sampai Januari 2015.

Adapun aturan lainnya yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua adalah kepesertaan dipatok minimal 10 tahun agar pekerja dapat memanfaatkan dana JHT maksimal 30% dari jumlah dana kelolaannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain.

(Raisa Adila)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya