JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengaku tidak masalah jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengubah aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sesuai hasil sidang pleno kedua antara Lembaga Kerjasama Tripatrit (LKS Tripnas), pemerintah, Serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) dan pengusaha sepakat untuk mengubah aturan pengambilan JHT jadi lima tahun satu bulan.
"Kalau berita itu benar, pasti itu mempertimbangkan filosofi JHT dan merujuk pada ketentuan UU," papar Kepada Divisi Humas BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif Algaff kepada Okezone, Selasa (1/11/2016).
Pihaknya pun mendukung bila aturan dikembalikan kepada aturan lama. Pasalnya, Abdul menilai JHT memang dipersiapkan untuk pekerja di hari tuanya.
"Itu berita baik karena JHT itu memang untuk persiapan atau bekal bagi pekerja untuk hari tuanya," tukas dia.
Sekadar informasi, untuk kembali ke aturan lama tersebut, pemerintah harus merevisi PP Nomor 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pemerintah juga harus merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 29/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
(Fakhri Rezy)