JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengubah aturan pencairan jaminan hari tua (JHT). Hal ini diputuskan dalam sidang pleno kedua lembaga kerjasama (LKS) Tripartit Nasional.
Melansir twitter @KemnakerRI, Selasa (1/11/2016), hal yang dibahas pada sidang pleno kedua LKS Tripnas yaitu review UU Nomor 21 tahun 2000 tentang SP atau SB dan harmonisasi program JHT.
"Sidang Pleno ke-2 Tripartit Nasional Dihadiri 11 Org dr Unsur Pemerintah, 9 Org Unsur SP/SB & 8 Org Unsur Pengusaha," tulis @KemnakerRI.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memimpin diskusi tersebut. Terkait review pembentukan SP/SB unsur pengusaha ingin SP/SB mementingkan kualitas bukan kuantitas.
Sementara itu, terkait Aturan JHT Unsur Pemerintah, SP/SB dan pengusaha sepakat untuk mengubah aturan pengambilan JHT jadi lima tahun satu bulan.
"Sidang Pleno ke-2 LKS Tripnas Menyimpulkan: 1. Aturan JHT Jd 5 tahun 1 Bulan 2. Perlu Pengaturan Ideal ttg SP/SB," ungkap @KemnakerRI.
Untuk kembali ke aturan lama tersebut, pemerintah harus merevisi PP Nomor 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pemerintah juga harus merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 29/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
(Raisa Adila)