Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenaker Kembali Revisi Aturan JHT, Bisa Cair dalam 5 Tahun

Raisa Adila , Jurnalis-Selasa, 01 November 2016 |12:43 WIB
Kemenaker Kembali Revisi Aturan JHT, Bisa Cair dalam 5 Tahun
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengubah aturan pencairan jaminan hari tua (JHT). Hal ini diputuskan dalam sidang pleno kedua lembaga kerjasama (LKS) Tripartit Nasional.

Melansir twitter @KemnakerRI, Selasa (1/11/2016), hal yang dibahas pada sidang pleno kedua LKS Tripnas yaitu review UU Nomor 21 tahun 2000 tentang SP atau SB dan harmonisasi program JHT.

"Sidang Pleno ke-2 Tripartit Nasional Dihadiri 11 Org dr Unsur Pemerintah, 9 Org Unsur SP/SB & 8 Org Unsur Pengusaha," tulis @KemnakerRI.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memimpin diskusi tersebut. Terkait review pembentukan SP/SB unsur pengusaha ingin SP/SB mementingkan kualitas bukan kuantitas.

Sementara itu, terkait Aturan JHT Unsur Pemerintah, SP/SB dan pengusaha sepakat untuk mengubah aturan pengambilan JHT jadi lima tahun satu bulan.

"Sidang Pleno ke-2 LKS Tripnas Menyimpulkan: 1. Aturan JHT Jd 5 tahun 1 Bulan 2. Perlu Pengaturan Ideal ttg SP/SB," ungkap @KemnakerRI.

Untuk kembali ke aturan lama tersebut, pemerintah harus merevisi PP Nomor 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pemerintah juga harus merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 29/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement