JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengubah aturan pencairan jaminan hari tua (JHT). Hal ini diputuskan dalam sidang pleno kedua lembaga kerjasama (LKS) Tripartit Nasional.
Melansir twitter @KemnakerRI, Selasa (1/11/2016), hal yang dibahas pada sidang pleno kedua LKS Tripnas yaitu review UU Nomor 21 tahun 2000 tentang SP atau SB dan harmonisasi program JHT.
"Sidang Pleno ke-2 Tripartit Nasional Dihadiri 11 Org dr Unsur Pemerintah, 9 Org Unsur SP/SB & 8 Org Unsur Pengusaha," tulis @KemnakerRI.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memimpin diskusi tersebut. Terkait review pembentukan SP/SB unsur pengusaha ingin SP/SB mementingkan kualitas bukan kuantitas.
Sementara itu, terkait Aturan JHT Unsur Pemerintah, SP/SB dan pengusaha sepakat untuk mengubah aturan pengambilan JHT jadi lima tahun satu bulan.
"Sidang Pleno ke-2 LKS Tripnas Menyimpulkan: 1. Aturan JHT Jd 5 tahun 1 Bulan 2. Perlu Pengaturan Ideal ttg SP/SB," ungkap @KemnakerRI.
Untuk kembali ke aturan lama tersebut, pemerintah harus merevisi PP Nomor 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pemerintah juga harus merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 29/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
(Raisa Adila)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.