UMP Hanya Naik 8,25%, Buruh Desak Menteri Hanif Segera Revisi

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 29 November 2016 05:35 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Desakkan ini akan segera disampaikan OPSI kepada Menteri Hanif. OPSI akan menegaskan sikapnya menolak keputusan tersebut dan meminta hitungan PP nomor 78 tahun 2015 hanya sebagai acuan.

Saeful menyebut seharusnya pemerintah pusat maupun daerah bisa menyesuaikan UMP di atas 8,25%. Sementara, hitungan 8,25% tersebut bisa dijadikan acuan pemerintah dalam menetapkan UMP di setiap daerah.

"Harusnya Menaker lebih pro ke buruh dalam kenaikan UMN, kalau mengacu PP nomor 78 kan semuanya sama rata sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta dengan Subang, Cirebon kan beda," imbuhnya.

"Kita mendesak menteri supaya merevisi keputusan tersebut, karena itu merugikan buruh," tegasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya