Ketentuan AS soal Anti-Dumping, Kemendag: Ekspor Hadapi Tantangan Berat

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 30 November 2016 08:58 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melakukan amandemen pada aturan anti-dumping dan tindakan imbalan (anti-subsidi).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dody Edward mengatakan, amandemen tersebut akan membuat ekspor ke AS mengalami tantangan berat. Ketentuan ini ditengarai dapat merugikan eksportir Indonesia ke negeri Paman Sam itu.

"Beberapa ketentuan amandemen tersebut memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi otoritas AS dalam memulai dan melakukan penyelidikan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan (anti-subsidi) terhadap produk impor ke AS. Ketentuan ini juga memihak industri domestik AS dalam proses penyelidikan tersebut sehingga berpotensi merugikan eksportir Indonesia yang dituduh melakukan ekspor dengan harga dumping atau mengandung subsidi ke AS," jelas Dody dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2016).

Dody menjelaskan, amandemen ketentuan anti-dumping dan tindakan imbalan (anti-subsidi) tersebut, yaitu The Trade Preferences Extension (TPE) Act pada Juni 2015 dan Trade Facilitation and Trade Enforcement (TFTE) Act pada Februari 2016. Aturan tersebut diamendemen berdasarkan masukan dari industri domestik AS.

Dalam ketentuan itu, otoritas AS seperti Department of Commerce (DOC), International Trade Commission (ITC), dan Customs & Border Protection (CBP), dapat tidak mengakui harga jual domestik produk Indonesia karena adanya peran kebijakan Pemerintah berupa kemudahan yang diberikan terhadap produk tersebut di pasar Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya