Suami Meninggal? Begini Cara Balik Nama Sertifikatnya

, Jurnalis
Rabu 30 November 2016 09:42 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

• Kartu Keluarga (KK)

• Surat nikah/buku nikah

• Surat kematian

• Sertifikat asli

• Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

• Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Khusus untuk Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.

Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2010.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya