Suami Meninggal? Begini Cara Balik Nama Sertifikatnya

, Jurnalis
Rabu 30 November 2016 09:42 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Berapa biayanya?

Proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN seperti yang tercantum di atas, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Hanya saja, sertifikat baru akan keluar setelah lima hari berikutnya.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya. Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa, maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.

Hal ini karena NJOP kawasan tersebut pada tahun ini adalah Rp2.925.000. Sedangkan untuk ongkos layanan balik nama yang NJOP-nya Rp3,5 juta seperti Kecamatan Pakansari, Cibinong, pemohon akan dikenakan uang sebesar Rp53.500.

Hanya untuk nama istri, bisa?

Guna mengedukasi masyarakat yang masih ragu dalam mengurus balik nama sertifikat, Rumah.com kembali memberi ilustrasi apabila ada janda yang menginginkan sertifikat atas namanya sendiri.

“Kalau mau begitu, tetap harus urus dulu balik nama atas seluruh ahli waris. Baru kemudian, membuat Akta Pembagian Harta Bersama atau disingkat APHB yang menunjukkan bahwa si pewaris memang menyerahkan hak sepenuhnya kepada istrinya,” ujar Karlita.

Berdasarkan peraturan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama sertifikat atas dasar APHB antara lain:

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya