Suami Meninggal? Begini Cara Balik Nama Sertifikatnya

, Jurnalis
Rabu 30 November 2016 09:42 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

• Fotocopy KTP dan KK (penerima hak)

• Fotocopy KTP (pemberi hak)

• Fotocopy PBB tahun terakhir

• Sertifikat asli yang telah dilakukan pengecekan

• Akta Pemberian Hak Bersama yang dibuat oleh PPAT

• Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya