Bentuk Task Force, Pertamini Bakal Ditertibkan

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Senin 05 Desember 2016 13:00 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Satya, Pertamini juga tidak mempunyai hak untuk distribusi BBM karena mereka bukan agen atau penyalur resmi yang memang memiliki aturan termasuk marjin. Selain itu, penggunaan nama Pertamini bisa mengecoh masyarakat, seolah-seolah ada kaitannya dengan Pertamina. Padahal, Pertamini sama sekali tidak terkait dengan Pertamina.

"Hal ini juga harus disosialisasikan bahwa Pertamini tidak ada kaitan dengan Pertamina. Nama Pertamini bisa mengesankan institusi di bawah Pertamina," tegas dia.

Kepala BPH Migas Andi Someng sepakat bahwa Pertamini harus diberantas dan ditindak tegas. Keberadaan usaha yang sekarang menjamur di masyarakat itu melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni UU Migas dan UU Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), ucapnya.

"Pertama, kegiatan Pertamini tidak punya izin usaha sebagai penyalur. Kedua, kegiatan usahanya mendompleng ketenaran Pertamina. Dan itu bisa mengurangi reputasi Pertamina," tukas Andi.

Andi menegaskan BPH Migas tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penyegelan dan penangkapan. Kewenangan tersebut, lanjut Andi, berada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Migas dan polisi. Penindakan tegas menurut Andi, memang perlu dilakukan untuk mendidik masyarakat. Dalam hal ini masyarakat boleh membuka usaha, namun hendaknya dengan usaha yang legal.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya