Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) mencapai 571.546 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 606.180 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp99,3 triliun. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak baru mencapai 456.211.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp83,3 triliun, WP Badan non-UMKM Rp11,3 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp4,47 triliun dan WP Badan UMKM Rp302 miliar.
Dengan pencapaian uang tebusan Rp105 triliun ini berarti jumlah uang tebusan hanya mengalami kenaikan sekitar Rp7,8 triliun dibandingkan penerimaan pada akhir periode satu per 30 September 2016 yang tercatat mencapai Rp97,2 triliun.
Terkait pelaksanaan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran pada 2016 dan batas akhir penyetoran uang tebusan amnesti pajak tahap dua, maka bank maupun pos persepsi telah diminta untuk memperpanjang waktu pelayanan.
Bank maupun Pos persepsi telah diminta untuk membuka loket layanan penyetoran penerimaan negara pada 30 Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pada 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 waktu setempat.