Para WP, wajib bayar maupun wajib setor diharapkan melakukan konfirmasi kepada Bank maupun Pos persepsi terlebih dahulu, untuk memastikan ketersediaan layanan pada waktu tersebut.
Bagi WP yang ingin mengikuti amnesti pajak pada periode dua yang berakhir pada 31 Desember 2016, DJP mengingatkan supaya menyiapkan kelengkapan dokumen SPH agar bisa cepat.
Dokumen tersebut antara lain bukti pembayaran uang tebusan dan bukti pelunasan tunggakan pajak bila ternyata WP memiliki tunggakan, daftar rincian harga dan daftar utang lengkap dengan dokumen pendukung.
Selain itu, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, fotokopi SPT PPh terakhir dan surat pernyataan kuasa bagi yang menyerahkan SPH adalah pihak ketiga.
(Fakhri Rezy)