JAKARTA - Rentetan kenaikan tarif di awal tahun 2017 mengancam daya beli masyarakat. DPR mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan sehingga tidak menambah beban masyarakat luas.
Di awal 2017, pemerintah memutuskan untuk mencabut subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga yang dinilai mampu dengan daya 900 volt ampere (VA). Pelanggan kategori ini akan dikenai kenaikan tarif listrik bertahap setiap dua bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Secara keseluruhan, pelanggan kategori ini akan dibebani kenaikan tarif hingga 123,4% dari Rp605 per kWh menjadi Rp1.352 per kWh.
Di luar listrik, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP ini menggantikan PP No 50 Tahun 2010 dan akan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Dalam PP baru tersebut, terdapat penyesuaian tarif suratsurat kendaraan bermotor, antara lain penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), mutasi, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Kenaikan tarif penerbitan surat-surat itu mencapai 2-3 kali lipat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut berbagai kenaikan itu sebagai bukti pemerintah lebih suka mengorbankan masyarakat demi menyelamatkan kepentingannya. “Tarif golongan 900 VA mau dinaikkan, tak tanggung- tanggung, hingga 123%. Meskipun dilakukan secara bertahap hingga Mei 2017 nanti, kenaikan itu akan semakin menekan daya beli masyarakat,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Fadli Zon juga mempertanyakan kenaikan tarif penerbitan surat-surat kendaraan bermotor yang mencapai dua hingga tiga kali lipat. Menurutnya, angka kenaikan itu fantastis. Dia khawatir pemerintah hanya melihat berbagai masalah dari sisi penerimaan negara, tetapi tidak memperhitungkan dampak ekonomi bagi kehidupan masyarakat.
“Kita paham bahwa realisasi pendapatan negara terus-menerus turun. Realisasi penerimaan perpajakan hanya Rp1.283,6 triliun pada 2016 atau sekitar 83,4% dari target APBN-P 2016. Meski persentasenya lebih besar dari realisasi penerimaan perpajakan pada 2015, yang mencapai 81,5%, jangan lupa, realisasi itu disokong kebijakan extra-ordinary bernama tax amnesty,” ujarnya.
Dia mengkritisi langkah pemerintahyangtidakmengoreksi struktur APBN, terutama berbagai proyek infrastruktur yang tidak perlu, tetapi malah berusaha mempertahankan anggaran dengan menggenjot PNBP dan melalui penghapusan berbagai subsidi. “Ujungnya, daya beli masyarakat akan semakin tertekan yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
Anggota Komisi VII DPR Rofi’ Munawar mengatakan, kenaikan tarif listrik bagi golongan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA berpotensi menambah beban masyarakat.
Karena itu, langkah menaikkan tarif listrik memerlukan pendataan yang baik dan proses yang transparan agar penerapannya sesuai dengan sasaran. “Kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan berkategori mampu 900 VA harus didukung data yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan karena secara teknis membutuhkan pemilahan yang cermat antargolongan yang mampu dan tidak mampu. Ada baiknya pemerintah merumuskan dan memvalidasi kembali data yang ada,” ujarnya.
Dia menambahkan, kenaikan tarif listrik akan menambah komponen pengeluaran masyarakat dan dalam tahap tertentu sangat mungkin menambah jumlah masyarakat miskin. Pengeluaran listrik masuk dalam komponen pengeluaran tetap sehingga sekecil apa pun kenaikan tarif listrik akan berpengaruh pada total konsumsi bulanan atau harian masyarakat. “Pemerintah tidak boleh abai dalam mempertimbangkan hal tersebut,” ujarnya.
Harga Material Naik
Di bagian lain, Mabes Polri mengklarifikasi kebijakan tarif surat-surat kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut bukan ditetapkan oleh Polri. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kebijakan itu merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang PNBP. Ada juga temuan dari Badan Anggaran DPR yang menyatakan bahwa tarif PNBP sudah paling rendah jika dibandingkan dengan negara lain. “Temuannya dianggap harga material sudah naik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dana yang diperoleh bisa digunakan untuk membayar kenaikan harga bahan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Bisa juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem lebih baik. “Sehingga perlu (tarif) dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat,” paparnya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dilakukan untuk memperbaiki pelayanan Polri kepada masyarakat.
“PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh kementerian/ lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka, dan kredibel,” katanya. Sri Mulyani menyatakan kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut disesuaikan pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini.
“Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun. Jadi untuk tarif PNBP di kementerian/lembaga memang harus disesuaikan karena faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)