Masih Banyak yang Tak Tahu Kenaikan Tarif Pengurusan STNK Cs

Danang Sugianto, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2017 10:03 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Hari ini merupakan hari pertama diberlakukannya tarif baru kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Kermotor (BPKB). Namun, ternyata masih banyak yang tak tahu tentang kebijakan tersebut.

Seperti Adi, yang mengaku tidak tahu sama sekali adanya kenaikan biaya kepengurusan tersebut. Padahal, belakangan ini ramai diberitakan oleh media.

"Saya tidak tahu, saya baru tahu sampai di sini. Tapi ya mau gimana lagi. Kita terima aja," tuturnya di Kantor Samsat Jakarta Timur, Jumat (6/1/2016).

Berbeda dengan Adi, Desta warga Cipinang mengaku mengetahui tentang kebijakan tersebut. Namun, dirinya mengaku tidak tahu kapan tarif baru itu resmi diberlakukan.

"Saya tahu dari media, tapi enggak tahu diberlakukannya kapan. Ternyata hari ini," imbuhnya.

Menurut pemantauan Okezone, tidak ada yang berbeda dari aktivitas di Samsat Jakarta Timur. Sama seperti hari-hari biasanya, pengunjung telah memadati sejak pagi hari. Namun, di depan pintu masuk petugas memasang banner pemberitahuan tentang daftar kenaikan biaya administrasi kepengurusan surat-surat kendaraan.

Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga.

Peraturan lama mengatur biaya Rp50.000.

Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Kenaikan cukup signifikan terdapat pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya