Menkeu Ingatkan, Setelah Ikut Tax Amnesty Harus Tetap Bayar Pajak

Trio Hamdani, Jurnalis
Senin 16 Januari 2017 14:39 WIB
Ilustrasi tax amnesty. (Foto: ANT)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku khawatir tax amnesty akan membuat Wajib Pajak (WP) memiliki persepsi negatif. Dikhawatirkan, para WP menilai dengan mengikuti tax amnesty mereka tidak punya kewajiban kembali untuk membayar pajak.

"Jadi dipikir hanya bayar sekali saja terus lega. Itu yang lega hanya untuk yang belum dilaporkan," katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Pusat, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Dia menegaskan, usai mengikuti program tax amnesty, siapaun yang merupakan wajib pajak harus tetap membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, kepatuhan bayar pajak mesti terus ditingkatkan.

"Tapi pajak itu tetap harus dibayar tiap tahun. Setelah amnesty kelar kita tetap harus mengumpulkan pajak. Kita berharap sesudah amnesty tingkat kepatuhan dijaga terus," jelasnya.

"Jangan sampai kita ke gereja terus diampuni terus lupa lagi dan buat dosa lagi. Kami harapkan kepatuhan membayar pajak juga sama. Nanti ngarepinnya 10 tahun ada amnesty lagi," tambah Menkeu.

Oleh karena itu, dia berharap para pemuka agama dapat memberikan pengarahan, lantaran mereka dianggap memiliki peran dan fungsi luar biasa. "Kita tidak hanya mengharapkan dari sisi partisipasi menjelaskan soal ini saja. Kita perlu terus menerus pesannya memelihara Indonesia," tambahnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya