Amnesti Periode Tiga, Fokus Perluas Basis Pajak

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2017 09:46 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan fokus untuk memperluas basis pajak pada periode ketiga pelaksanaan program amnesti pajak. Masyarakat diimbau agar segera memanfaatkan amnesti pajak lantaran program ini berakhir 2,5 bulan lagi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku masih optimistis banyak wajib pajak (WP) yang akan memanfaatkan amnesti pajak periode ketiga yang akan berakhir 31 Maret 2017.

Dia mengingatkan, jika masa amnesti terlewati, WP yang belum ikut program ini, sesuai Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal ditambah sanksi administrasi perpajakan.

”Kalau sampai lewat 31 Maret masih ada harta yang belum dilaporkan di SPT (surat pemberitahuan), akan dianggap pajak penghasilan di tahun ditemukan dan dikenakan pajak normal. Memang karakter WP ini menunggu ya, di periode terakhir ini baru ada tambahan 11.000 WP baru. Kami imbau agar mereka jangan menunggu sampai akhir Maret, karena itu bertepatan dengan batas akhir penyampaian SPT tahunan WP Pribadi,” kata Hestu di Jakarta kemarin.

Program amnesti pajak yang berlangsung sejak Juli 2016 terbagi menjadi tiga periode, yakni periode pertama (Juli- September 2016), periode kedua (Oktober-Desember 2016), dan periode ketiga (Januari-Maret 2017).

Pemerintah terus mencari strategi demi menyukseskan program yang digadang gadangkan bisa meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan ini. Terbaru, pemerintah membidik para profesional yang belum melaporkan harta maupun aset untuk kepentingan perpajakan sebagai peserta program amnesti pajak periode tiga atau periode terakhir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya