JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua perbankan untuk mengikuti panduan penyelenggaraan digital branch. Meskipun, perbankan tersebut sudah menyediakan digital branch untuk layanan digital banking sebelum panduan diterbitkan.
"Banyak yang sudah lakukan digital banking, seperti BRI maupun digital branch yang ada di mall sudah ada gerai digitalnya. Setelah berdiskusi maka perbankan harus lihat panduan ini lagi," tutur Deputi Komisioner Pengawasan terintegrasi OJK Agus Siregar, di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).
Dia menjelaskan, panduan tersebut harus diikuti terkait dengan management risiko digital banking, lantaran data nasabah sesuai dengan KTP elektronik.
"Jadi basis data nasabah itu berdasarkan KTP elektronik. Kesiapan ini yang harus dilakukan perbankan mengonversikan data nasabahnya," ujarnya.
Sebelumnya, kata Agus, record data nasabah di perbankan digital rata-rata masih menggunakan data lama alias tidak menggunakan KTP elektronik. OJK mengakui perubahan memang paling berat dan merepotkan, namun semua konteks harus mengikuti ketentuan yang ada pada panduan yang diterbitkan dalam surat No.S-95/PB.1/2016.
"Jadi harus dipastikan semua nasabah digital branch teregistrasi di server bank dan harus menggunakan KTP elektronik," tegasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)