Prosedur Pemanfaatan Lahan Makam Ternyata Cukup Ketat!

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 03 Februari 2017 12:14 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

Terpisah, mantan Kepala UPTD Makam Hendro Purwomargo juga meyakini, praktik jual-beli tidak ada di Surabaya. Sebab, selama menangani makam, pihaknya tidak pernah menerima laporan sebagaimana yang disampaikan Komisi D DPRD tersebut.

“Di Asem Jajar dulu sempat ada rumor seperti itu (jual-beli makam), tetapi setelah kami telusuri, ternyata tidak ada. Bahkan sampai saya pindah tugas di Bagian Limbah awal bulan lalu, tidak ada hal semacam itu,” tutur Hendro kepada KORAN SINDO JATIM kemarin.

Hendro memastikan, seluruh pegawai di UPTD Makam akan menjalankan tugas sesuai standar operasional dan prosedur (SOP). Sebab, mereka sudah disumpah untuk itu.

“Lagi pula ini kan urusan besar. Tidak hanya menyangkut dunia, juga akhirat,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya Ahmad Junaidi masih enggan berterus terang mengenai dugaannya itu. Politikus Partai Demokrat ini masih belum mau menyebutkan lokasi makam ataupun penjaga makam yang dimaksud, termasuk juga warga yang melapor.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya