Hindari Praktik Jual Beli, Penghuni Rusunawa Absen Sidik Jari

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2017 10:32 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) melakukan absen sidik jari (finger print ). Absen tersebut untuk menghindari praktik jual beli unit rusunawa.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Arifin mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji berapa kali penghuni harus melakukan absensi, karena hal tersebut membutuhkan surat keputusan (SK) gubernur untuk mengaturnya. “Kami khawatir peruntukan rusunawa tidak menyasar warga berpenghasilan rendah akibat praktik jual beli unit,” ujarnya dalam Implementasi Absensi Elektronik di Rusun Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Sebenarnya program absensi elektronik di rusunawa sudah mulai diimplementasikan sejak Agustus 2016. Absensi dilakukan rutin sebanyak sebulan sekali. Namun, hingga saat ini penghuni rusun yang sudah melakukan registrasi absensi baru 70% dari total 13.731 penghuni rusun atau setara dengan 9.459 penghuni.

Mereka yang terdaftar bisa melakukan absensi elektronik hanya dengan menempelkan ibu jari dan kartu Jakarta One ke mesin absensi yang tersedia di rusunawa. Absensi hanya sah jika pada layar terdapat tulisan validasi berhasil. Adapun data yang divalidasi meliputi nomor identitas, nama pemilik unit, nomor kartu, nama rusun, nomor blok, lantai, dan nomor kamar.

“Penghuni rusunawa tidak boleh berpindah kepemilikan ke tangan orang lain. Kalau menjual lagi itu artinya mereka menjual aset Pemprov DKI dan pastinya dikenakan sanksi,” ungkap Arifin. Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi menyebutkan saat ini sudah ada 32 mesin absensi di 23 unit pengelola rumah susun (UPRS) di seluruh Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya