Freeport Diminta Ikuti Aturan Pajak, Lebih Menguntungkan Indonesia!

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2017 14:06 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia yang semula berstatus Kontrak Karya (KK). Namun, Freeport mengajukan beberapa syarat, salah satunya terkait pajak.

Saat berstatus KK, pemerintah menerapkan aturan pajak tetap atau nail down, dengan tarif PPh Badan 35%, royalti PNBP komoditas tembaga 4 %, emas 3,75 %, dan perak sebesar 3,25 %.

Bahkan Freeport juga meminta agar IUPK tidak berprinsip prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku sehingga dapat berubah, melainkan berprinsip nail down atau pajak dengan besaran tetap.

Lantas apakah aturan pajak tersebut merugikan atau menguntungkan bagi Indonesia?.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun menurutnya, prevailing lebih adil karena mengikuti perubahan aturan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya